mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
22 Maret 2023

‘Kiamat’ Honorer di 2023, PNS Siap-siap Nyusul!

“…hingga pada 2023 nanti sudah tak ada lagi tenaga honorer.”

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan akan menghapuskan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023, seperti dilansir cnbcindoensia.com

Proses penyelesaian ini, disebutkan sudah bisa dimulai saat ini hingga pada 2023 nanti sudah tak ada lagi tenaga honorer.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022) kemaren

Setelah 2023 nanti hanya akan dua kategori pegawai di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan untuk memenuhi kepentingan seperti cleaning service, security dan lain-lain akan diarahkan untuk menggunakan tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Baca juga: Honorer Diganti Outsourcing, Berapa Gajinya?

Peniadaan tenaga honorer ini sejalan dengan kajian untuk melakukan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya akan diterapkan di tiap instansi pemerintahan.

Dia menjelaskan, saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40% seiring dengan transformasi digital yang digencarkan pemerintah.

“Perlu disiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan,” terangnya.

Tak lama setelah itu, Tjahjo pun juga memutuskan untuk memoratotium pengusulan jabatan fungsional baru untuk PNS.

Moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional maka diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.

“Karena Kementerian PANRB sedang mempersiapkan regulasi untuk penyesuaian dan simplifikasi pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi saat ini,” tulis surat tersebut.

Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional, sehingga pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undang./*

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: