RJ08 dilaporkan ke KSOP. Hendra Burnawan: Pelaku Bukan Karyawan Kami

Foto: detikriau.id
Tembilahan – Pengelola Speedboat Reni Fadhila (RF) mengadukan SB Rahmad Jaya 08 (RJ) atas terjadinya perusakan di kantornya ke pihak KSOP Kelas IV Tembilahan. Sementara pengelola RJ menyebut pelaku bukan karyawan mereka.
“Bukan karyawan kita. Itu anak buah agen. Ia mendapatkan upah dari hasil pese penumpang.” Klarifikasi RJ melalui Hendra Burnawan dikonfirmasi detikriau.id, kamis
Atas kejadian itu, Burnawan menyebut pihaknya sudah menegur agen dan minta untuk tidak mempekerjakannya lagi.
“Kita sudah beri teguran ke agen dan meminta untuk tidak mempekerjakannya lagi,” tambah Burnawan
Sedangkan mengenai dugaan pelanggaran kesepakatan Keputusan Kepala KSOP oleh RF, Burnawan memastikan bahwa mereka punya bukti.
Baca juga: SB Reni Fadila Disebut Kembali Langgar Kesepakatan, KSOP Tembilahan diminta tegas
“dari awal mereka sudah melanggar, kami punya bukti”tegasnya
Sementara itu pengelola kapal RF, Leo, dikonfirmasi wartawan membantah telah melanggar kesepakatan . Menurutnya mereka tidak pernah menjual tiket diluar jam yang ditentukan sebagaimana yang dituduhkan. Namun hanya sebatas membuka kantor.
“Karena membuka kantor itu tidak ada dituliskan dalam aturan jam berapa harus buka, maka kami rutin membukanya sekitar jam 8 pagi. Akan tetapi kami tidak ada melakukan aktivitas penjulan tiket dikantor diluar jam yang telah ditentukan,” tegas Leo mengutip ARB INdonesia
Kapal RF diakui Leo memang melakukan sandar dibawah jam yang telah ditetapkan (10.30 wib dan paling lama pukul 11.00 Wib juga sudah harus berangkat) akan tetapi setelah kapal RJ berangkat.
“Kami memang nyandar dipelabuhan sekitar pukul 10.05 Wib dan 10.15 Wib. Akan tetapi kami tidak ada merugikan pihak RF, karena kan kami menyandarkan kapal setelah mereka berangkat,” katanya
Leo memang memastikan telah melakukan pelaporan ke KSOP Kelas IV Tembilahan atas insiden perusakan yang terjadi dikantornya baru-baru ini.
“Hari Selasa (13/1/2022) kemaren setelah ada keributan dikantor, kami juga telah membuat laporan ke KSOP Kelas IV Tembilahan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Rahmat Jaya 8,” tutup Leo.
Tanggapan Kepala KSOP Tembilahan
Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno saat di konfirmasi awak media membenarkan masuknya dua laporan ke pihaknya dan akan menindaklanjuti.
“Tindak lanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk kita mintai konfirmasi dan klarifikasinya kepada kedua belah pihak,” tutur Capt Suratno
Lanjutnya, kerena yang membuat laporan pertama itu dari SB Reni Fadhila maka yang akan dipanggil pertama itu dari SB Reni Fadhila, dijadwalkan pada hari Jum’at (14/1/2022).
Sementara untuk pemanggilan dari pihak SB Rahmat Jaya 8, akan di jadwalkan pada hari Senin mendatang.
“Kita panggil satu-satu dulu dan yang kita panggil itu pemiliknya bukan pengelolanya. Surat sudah kita kirim kepada masing-masing pemilik kapal,” imbuh Capt Suratno.
“Karena pemilik dari SB Rahmat Jaya 8 itu ada di Batam, maka kita jadwalkan hari senin mendatang untuk kita mintai konfirmasi dan klarifikasinya,” tutupnya./fsl