SB Reni Fadila Disebut Kembali Langgar Kesepakatan, KSOP Tembilahan diminta tegas

Foto: detikriau.id
Tembilahan – Pihak yang mengatasnamakan pegelola SB Rahmad Jaya 8, Hendra Burnawan menuntut kepala kantor KSOP Kelas IV Tembilahan untuk tegas menegakkan hasil kesepakatan. Pelanggaran yang dilakukan pengelola SB Reni Fadhila disebutnya sudah terjadi berulang-ulang kali. Jika pembangkangan ini tidak diberikan tindakan tegas, ia khawatir hal ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif.
“Pembangkangan pengelola SB Reni Fadhila atas hasil kesepakatan sudah berulang-ulang kali, kita punya bukti. Harusnya ada ketegasan. Saya khawatir saja jika berlarut-larut bukan tidak mungkin akan menyebabkan terjadinya kondisi yang tidak kondusif,” Ujar Hendra menjawab konfirmasi detikriau.id melalui sambungan, WhatsApp, selasa (11/1/2022)
Dikatakan Hendra, sesuai kesepakatan yang dituangkan melalui surat Keputusan Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Capt Suratno, Nomor: UM.006/4/17/ksop.tbh-2021, SB Reni Fadhila tidak dibenarkan untuk menjual tiket sebelum speedboat group I, lepas tambat atau berangkat. Saat itu menurutnya, didalam jam pelarangan, pengelola SB Reni Fadhila yang masuk group II sudah membuka loket dan menjual tiket.
Dilanjutnya, sejak awal pihak mereka tidak pernah menerima kehadiran SB Reni Fadhila. Penolakan itu juga telah disampaikan dalam beberapa kali dilakukannya pertemuan, termasuk pertemuan di Tanjung Pinang Provinsi Kepri. Namun akhirnya disebut Hendra, diambil suatu keputusan oleh pihak pemerintah bahwa SB Reni Fadila diberi izin uji coba operasional selama tiga bulan, namun disertai sejumlah aturan-aturan yang harus dipatuhi.
Salah satunya masalah jam sandar dan keputusan bahwa mereka tidak boleh menjual tiket sebelum jam keberangkatan group I.
“dari awal mereka sudah melanggar, kami punya buktinya, tadi pagi puncaknya,” paparkan Hendra
Awalnya, pengakuan Hendra, salah seorang anggotanya melihat pihak SB Reni Fadhila membuka loket dan menjual tiket, diperkirakannya sekitar pukul 08.00 Wib. Saat itulah dikatakan Hendra, salah seorang anggotanya lepas kontrol dan melontarkan amarah sembari melakukan protes.
Menanggapi keberatan itu, masih menurut Hendra, pihak SB Reni Fadhila menyebut tidak mengetahui adanya aturan mengenai waktu penjualan tiket.
Mendapat jawaban seperti itu, Hendra menyebut anggotanya-pun menjadi emosi dan sempat membanting meja.
“Saya yang mendapat informasi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengarahkan penyelesaian ke kantor KSOP”
“Di kantor KSOP saya meminta komitmen untuk menegakkan kesepakatan yang salah satu sanksinya menegaskan jika adanya pelanggaran maka pihak yang melanggar disanksi dengan pencabutan izin operasional”
Kata Hendra lagi, didalam salah satu point kesepakatan, pihak SB Reni Fadila yang masuk di group II tidak boleh menjual tiket sebelum speedboat yang tergabung di group I berangkat.
“Pihak KSOP membenarkan ketentuan aturan itu. Namun mereka meminta kami untuk membuatkan laporan, secara tertulis kata mereka. Padahal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mereka sudah sering kami sampaikan. Intinya kami menuntut komitmen yang telah disepakati didalam MoU tersebut untuk ditegakkan oleh Kepala KSOP.” Akhiri Hendra Burnawan.
Sampai berita ini diterbitkan, detikriau.id belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola SB Reni Fadhila.

Untuk sekedar memberitahukan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Nomor UM.006/4/17/ksop.tbh-2021 tertanggal 26 november 2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan tembilahan pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan yang ditandatangani Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Capt. Suratno, SE.
Keputuan Kepala KSOP tersebut dituangkan dalam 9 pasal, yang diantaranya pada pasal 2 tentang WAKTU KEBERANGKATAN KAPAL, pada butir ke 1 dicantumkan bahwa kapal group I atau kapal exiting (speedboat yang sudah beroperasi) waktu sandar mulai pukl 09.15 Wib sampai dengan paling lama pukul 09.45 Wib sudah harus lepas tali/ berangkat ke tempat tujuan.
Selanjutnya pada butir ke 2, Kapal Group II atau SB Reni Fadhila (speedboat yang baru beroperasi) waktu sandar kapal mulai pukul 10.30 Wib sampai dengan paling lama pukul 11.00 Wib sudah harus lepas tali/berangkat ketempat tujuan
Kemudian pasal 4 tentang PENJUALAN TIKET, pada butir ke-3 diatur bahwa dalam penjualan tiket dipelabuhan maupun setiap loket penjualan tidak dibenarkan untuk menjual tiket kapal yang belum sandar di dermaga.
Selanjutnya pada pasal 6 tentang HAK dan KEWAJIBAN, pada butir ke 2 point b, setiap pemilik kapal penumpang dapat melaporkan apabila dalam penjualan tiket tidak sesuai dengan isi ketentuan ini.
Pada pasal 8 tentang SANKSI butir ke 1 dicantumkan bahwa bagi pemilik kapal penumpang yang melakukan pelanggaran dalam ketentuan ini maka akan dibekukan izin operasinya./ Fsl