Capt Suratno: Jika ada pelanggaran, laporkan resmi. Kita tak bisa seperti pak RT
Tembilahan – Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno,SE membantah telah menerima laporan adanya pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh pengelola SB Reni Fadhila.
Disebutnya, jika memang ada pihak yang mengaku telah melaporkan pelanggaran atas ketentuan yang dituangkan dalam surat keputusan Nomor UM.006/4/17/ksop.tbh-2021 tertanggal 26 november 2021 tentang ketentuan pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan tembilahan pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan tersebut, disebutnya mungkin hanya “melapor diwarung kopi”
“Kita ini instansi pemerintah, kalau ada laporan, tentu secara resmi. Kalau ada pihak yang mengaku sudah menyampaikan laporan, mungkin laporannya di warung kopi,” Ujar Kepala kantor KSOP Kelas IV Tembilahan, Capt Suratno menjawab konfirmasi detikriau.id, selasa (11/1/2022)
Capt Suratno mengaku memang telah mendapatkan informasi dari stafnya di Tembilahan tentang adanya keributan yang terjadi di kantor agen SB Reni Fadhila hari ini.
“Tapi sekarang saya sedang di Jakarta, ada rapat masalah keuangan. informasi saya dapatkan dari staff kantor,” Katanya lagi
Terkait hal ini, Suratno menilai keributan tersebut hanya sebatas persoalan salah persepsi. Menurut keterangan staffnya yang melakukan crosscheck lapangan, saat itu Reni Fadhila bukan menjual tiket tapi hanya membuka kantor.
Baca juga: SB Reni Fadila Disebut Kembali Langgar Kesepakatan, KSOP Tembilahan diminta tegas
“Ada oknum yang melakukan pengrusakan saat reni fadhila membuka kantor, karena mungkin ada salah faham saja, karena diduganya buka kantor itu menjual tiket,” Sebutnya lagi
“Laporan staff saya seperti itu. Dan katanya atas kejadian tersebut Reni fadhilanya membuat laporan ke polsek dan dipanggil. Sepertinya dimediasi langsung oleh pak kapolsek.” tambahnya
Suratno kembali mempertegas dan menyayangkan pihak-pihak yang menyebut adanya dugaan pelanggaran kesepakatan namun tidak membuat laporan resmi.
“KSOP itu kantor pemerintah, tidak bisa kita kerja seperti pak rt, kalau pak rt siapa saja yang datang dapat langsung ditanggapi. Beda dengan kita. Ada prosedurnya”
Ia juga memperingatkan, jika kondisi ini terus terjadi, disebutnya tindakan kekerasan tentu akan merugikan pihak mereka sendiri. Karena pasal yang tertuang dalam surat keputusan itu jelas.
“ketentuan dalam surat edaran tersebut mengatakan apabila ada pelaporan melakukan tindakan anarkis maka pihak yang melakukannya maka izin operasionalnya dapat ditunda, itukan bisa jadi menyulitkan mereka sendiri,” lagi tekankannya
Namun Suratno memastikan jika memang ada laporan secara resmi, tentu akan diproses. “tapi tentu tidak serta-merta dilakukan pembekuan, ada tahap, ada prosesnya”
Jikalau memang-lah benar terbukti ada pelanggaran pihak reni fadhilah melakukan penjualan tiket melanggar ketentuan, Suratno menekankan tentu tidak akan serta merta dilakukan tindakan sanksi akhir, pembekuan izin.
“Jika ada laporan, tentu kita proses. Misalnya mereka memang tertangkap menjual tiket, kita pasti akan berikan teguran dulu, teguran pertama, kedua, ketiga, jika dilanggar juga, dalam komitmenya kami akan melakukan pembekuan sementara, terparahnya nanti dihentikan”
“ sifatnya kita Pembina, Pembina mereka. Orang ingin mencari nafkah, bersaing itu hal wajar, laris atau tidak, semua kan tergantung pelayanan. Pelayanan baik tentu akan disukai,” nilainya
Suratno juga menyebutkan pengeluaran izin operasional sementara oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Riau awalnya disebabkan adanya ketidakterimaan atas pemberian izin line SB Rini Fadhila dan SB Terubuk. Setelah tiga bulan, nantinya pihak Dishub Kepri kembali akan melakukan evaluasi.
“Lanjut atau tidak itu sepenuhnya kewenangan pemerintah kepri. Kami tidak bisa intervensi. Rekomendasi yang dimintakan ke kita paling sebatas keselamatan pelayaran.” Akhrinya./fsl