mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
6 Juni 2023

Aset Kripto Wajib Dilaporkan SPT Pajak, Investor Bisa Cabut

0

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan adanya keresahan para pedagang aset kripto.

Pasalnya, Pemerintahakan menetapkan aset digital non-fungible token (NFT) sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Teguh menilai, pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT memiliki tujuan yang sangat baik. Karena dapat mendorong industri lebih berkembang.

Hal itu juga melegitimasi bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.

Baca juga; Bitcoin Cs Rebound, Hanya Terra yang Masih Loyo!

“Sebaiknya pengenaan pajak ini, jangan dibuat terlalu menyulitkan para trader dan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru,” kata Teguh dalam keterangannya, Jumat (8/1).

“Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” sambungnya.

Menurut dia, pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti Pajak Penghasilan (PPh) Final seperti yang berlaku pada Bursa Efek.

Aspakrindo sendiri telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait PPh final sebesar 0,05 persen yaitu setengah dari PPh Final di pasar kapital.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, NFT wajib dilaporkan dalam SPT tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.

Neil menambahkan, transaksi NFT maupun bitcoin memang saat ini belum dikenakan pajak secara khusus. Pengenaan pajak yang lebih spesifik masih dalam pembahasan pemerintah.

sumber genpi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: