Jajaran Polres Inhil Tangkap Penyalahguna Narkotika. 3.28 gram Shabu Disita

Foto ilustrasi: Internet
Tembilahan, detikriau.id – Jajaran Kepolisian Resort Indragiri Hilir menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dua orang pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika diatas sebuah perahu motor diesel kecil (pompong. Red) diperairan saka, Desa Bente Kecamatan mandah pada selasa (9/11), dan berhasil disita barang bukti shabu seberat 3,28 gram.
“Dua tersangka, SU (41) warga Kecamatan Pelangiran dan R (34) warga Kecamatan Concong. Mereka sedang melakukan transaksi shabu di perairan Saka, dan ternyata keduanya ini sebagai orang suruhan atau perantara,” papar Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Dilanjut Ersa, dari hasil interogasi, tersangka SU mengatakan shabu itu didapat dengan cara membeli dari tersangka A (35) yang tinggal di Tembilahan Hulu dan barang tersebut akan dijual kepada tersangka SA (56) warga Kecamatan Concong melalui tersangka R.
“Kapolsek Mandah langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil, meminta bantuan untuk menangkap tersangka A. Sedangkan anggota Polsek Mandah berangkat menuju Kecamatan Concong untuk menangkap tersangka SA,” kata Ersa.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolsek Mandah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka A.
“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap tersangka A di Parit 6 Tembilahan Hulu, sementara Polsek Mandah pun berhasil menangkap tersangka SA di desa panglima raja Kecamatan Concong,” ujarnya.
“Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dikenai sanksi pada pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” akhiri Ersa./wan