Bupati Inhil Kukuhkan 65 Anggota BPD se Kecamatan Kemunig

Kemuning, detikriau.id – Bupati Inhil HM Wardan Lakukan peresmian sekaligus mengambil sumpah dan janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se- Kecamatan Kemuning masa bakti 2021-2027 bertempat di lapangan sepak bola Bukit Berbunga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, Selasa, (02/11/21).
Dalam amarannya, Bupati mengatakan bahwa BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD dapat dianggap sebagai “Parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, BPD merupakan wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya”.
“susunlah program pembangunan melalui perencanaan yang partisipatif dengan tetap mengedepankan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengingat kemajuan desa akan terlihat dari sejauh mana kebutuhan dan pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara baik,” Amanat Bupati
“BPD harus menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan masyarakat, segera tanamkan semangat dan tekad dimana keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi,” tutup Bupati Wardan.
Turut hadir mendampingi Bupati, sejumlah pejabat esselon dilingkungan Pemkab Inhil, Camat Kemuning dan forkopimcam, Kades Se-Kecamatan Kemuning, serta Toma dan Toga.
Untuk sekedar diketahui, 65 orang anggota BPD yang baru di resmikan tersebut mewakili dari 10 Desa Se- Kecamatan Kemuning yakni Desa Air Balui, Desa Kemuning Muda, Desa Talang Jangkang, Desa Sekara, Desa Batu Ampar, Desa Limau Manis, Desa Lubuk Besar, Desa Tuk Jimun, Desa Kemuning Tua dan Desa Keritang./*