mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
19 April 2024

Polda Riau Bongkar Kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi

0

Pekanbaru, detikriau.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan dilindungi berupa Hewan Kukang, Trenggiling, Kuku Macan dan Paruh burung Enggang.

Dalam Konperensi Pers yang di gelar di Halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau jalan Pattimura, Pekanbaru,  Senin (19/07/2021), Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa penangkapan ini terpisah di beberapa tempat di Kota Pekanbaru.

Untuk Kejahatan Perdagangan Hewan Trenggiling / Sisik trenggiling di tangkap dua tersangka yakni IR (45)  dan ER (31) di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau serta tersangka RU di tangkap di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru.

Baca: Bantu Pengllihatan Anda Sekarang

Saat ditangkap oleh aparat Krimsus, IR dan ER memiliki barang bukti sebanyak 15kg sisik trenggiling dan RU memiliki tiga kilo sisik trenggiling. Harga komoditi sisik trenggiling ini cukup menggiurkan sehingga memicu mereka untuk memburu hewan dilindungi ini. Menurut Narto, IR dan ER ditangkap pada 21 juni 2021 dan RU pada 2 Juni 2021.

“Kita masih melakukan pengembangan atas hubungan antara tersangka IR dan RE dengan tersangka RU karena kejadiannya mereka ini memang terpisah” ujar Narto.

Selain sisik Trenggiling, juga direlease kejahatan Perdagangan Hewan Kukang, dimana aparat Krimsus Polda Riau menangkap tersangka KIS (55) warga Kampar Kiri yang menetap di Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat dan RAF (30)  juga warga Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Propinsi Sumatera Barat

“Tersangka KIS dan RAF kita tangkap saat membawa hewan Kukang yang dilindungi ini pada senin (12/07) sekira pukul 06.00 Wib di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru” kata Narto.

Baca juga: Polda Riau Bekuk Komplotan Pecah Kaca

Dalam penangkapan tersebut didapati delapan hewan Kukang yang diletakkan di dua kardus yang terpisah.  KIS dan RAF ini menurut Narto, datang dari Tanjung Emas ke Pekanbaru untuk menjual delapan ekor Kukang yang mereka tangkap secara illegal di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Dalam release ke tiga, Narto mengungkapkan bahwa Polda Riau juga menangkap kejahatan atas perdagangan sebanyak lima buah paruh Burung Enggang (Burung Rangkong) dan satu kuku Harimau oleh tersangka AH (28) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar – Riau.

Baca juga: Uang selalu datang melimpah jika benda ini ada di rumah

Menurut Narto, AH ditangkap hari Jumat (02/07/2021) sekira pukul 10.00 Wib di areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas (diseberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

“AH kita tangkap Ketika sedang menunggu pembeli di SPBU diatas” masih kata Narto.

“Terhadap ketiga kasus ini, Semua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana”  Akhiri Narto./*

Tinggalkan Balasan