mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
29 Maret 2024

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkotika

0

“Ke tiga pelaku adalah sebuah jaringan pengedar narkotika di daerah Kempas dan Tempuling. Shabu didapatkan mereka dari seorang Narapidana, sedangkan ekstasi dari seseorang berinisial A  yang masih dalam penyelidikan”

Tembilahan, detikriau.id – Dua orang warga Kecamatan Kempas RD (25) dan KH (33) serta satu orang warga Kecamatan Tempuling MF (43) ditangkap Sat Narkoba Polres Inhil atas kepemilikan narkotika jenis shabu dan extacy. Ke tiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, rabu (16/6)

“Ya, kami berhasil menangkap para pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dan ekstasi, RD di tangkap di Desa Sungai Gantang, KH di Jalan Provinsi Desa Mumpa dan MF di Jalan Sakura Desa Mumpa,” sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH melalaui keterangan tertulis

Diterangkan Ipda Ersa, dari pelaku RD, diamankan satu paket shabu, KH enam butir extacy dan satu paket shabu sedangkan MF berupa satu butir Extacy.

“Berat kotor seluruh barang bukti shabu 4,14 gram dan barang bukti ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat 3,49 gram,” ungkapnya.

Dipaparkan Ipda Esra, kronologis penangkapan para pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkotika di Jalan Sungai Kemang Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu (16/6/21) sekira pukul 00.30 ketiga pelaku berhasil ditangkap atas kepemilikan barang haram tersebut.

Baca juga: Tangkap Penyalahguna Narkotika, Polisi Amankan 14 Paket Shabu

“Ke tiga pelaku adalah sebuah jaringan pengedar narkotika di daerah Kempas dan Tempuling. Shabu didapatkan mereka dari seorang Narapidana, sedangkan ekstasi dari seseorang berinisial A  yang masih dalam penyelidikan,” sebut Ipda Esra.

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” akhirinya./*

Tinggalkan Balasan