mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
29 Maret 2024

Polres Inhil Tangkap “Penggasak” Sepeda Motor Jamaah Masjid Miftahul Jannah

1

Tembilahan, detikriau.id – Satreskrim Polres Inhil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 wib, di Jalan R. Soebrantas Tembilahan tepatnya diparkiran belakang Mesjid Miftahul Jannah. Ketiga pelaku yakni MD (23), SP (22) dan ID (21) yang semuanya merupakan warga Tembilahan Hulu.

Korban ranmor, M Ikhsan (16) mengetahui sepeda motor beat street miliknya raib seusai melaksanakan sholat magrib’

 “Ikhsan memarkirkan motor tersebut diparkiran belakang masjid Miftahul Jannah. Setelah selesai melaksanakan sholat Magrib, Ikhsan yang akan pulang sudah tidak menemukan motornya diparkiran,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH. Selasa (25/5).

Baca Juga : Dibobol Maling, Honda Vario Warga Sungai Beringin Ini ke “Langit”

Mengetahui motornya sudah tidak ada, Ikhsan segera pulang ke rumah untuk memberitahu ayahnya bahwa motor Honda Beat yang dibawanya pergi ke Mesjid sudah hilang.

“Atas peristiwa tersebut ayah korban melaporkan ke Polres Inhil. Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi pelaku berjumlah 3 orang, dengan inisial MD, SP dan ID,” ujarnya.

Foto: Arsip Polres Inhil/Ist

Disebutkan Ipda Esra, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 pelaku MD dan SP sekitar pukul 21.30 Wib yang sedang berada di Jalan R. Soebrantas Tembilahan.

“Dari keterangan para pelaku mereka mengakui terlibat dalam tindak pidana curanmor dan menjelaskan satu orang lainnya yang turut serta melakukan tindak pidana curanmor yakni ID,” jelas Ipda Esra.

Dari hasil pengembangan, pelaku inisial ID juga berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 wib di tempat persembunyiannya di parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu.

“Ketiga pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti STNK, BPKB, dan 1 unit sepeda motor serta 3 unit sepeda motor milik para pelaku, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui,” tutup keterangannya./dro

1 thought on “Polres Inhil Tangkap “Penggasak” Sepeda Motor Jamaah Masjid Miftahul Jannah

Tinggalkan Balasan