mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
29 Maret 2024

Polres Inhil Bekuk DPO “rampok” di Kabupaten Kampar

0

AR (40) diringkus petugas dirumah kediamannya di Kab Kampar-Riau/Foto: Arsip Polres Inhil

“Kabur setelah menggasak 215 juta harta penumpang speedboat Tembilahan tujuan Batang Tumu Kecamatan Mandah pada 5 Feb 2021 yang lalu”

Tembilahan, detikriau.id – Setelah tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah speedboat Tembilahan tujuan Batang Tumu Kecamatan Mandah diamankan, pihak kepolisian dari Polres Inhil kembali menangkap seorang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial AR (40).

AR diringkus di rumah kediamannya di Kelurahan Teratak, Kecamatan Rumbio Kabupaten Kampar, Riau.

Sebelumnya, perkara perampokan terhadap penumpang di Speedboat Dzaky Harlan bermesin 200 pk ini terjadi pada Jum’at 5 Februari 2021 lalu, di Perairan Palongan Desa Kuala Gaung, Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Inhil.

Diduga sedikitnya 8 pelaku terlibat dalam perampokan tersebut. Para pelaku menodongkan senjata tajam dan senjata api dengan mengancam penumpang kurang lebih 40 orang.

Press conference pada kamis (4/3/21) lalu atas penangkapan tiga pelaku rampok sebelumnya di Polres Inhil./Foto: dok detikriau

Seorang pelaku memotong selang minyak mesin Speed boat, setelah mesin Speed boat mati kemudian dating satu unit Speed boat bermesin 40 Pk warna hijau merapat dan menyandar ke Speed Boat Dzaky Harlan, sementara di Speed boat 40 Pk tersebut ada 3 org pelaku lainnya menggunakan penutup wajah membawa senjata tajam jenis parang panjang.

“Total kerugian sebesar 215 juta dari tiga korban, 3 unit handphone, surat-surat kendaraan dan buku tabungan bank. Setelah itu lima pelaku langsung melarikan diri menggunakan Speed boat 40 Pk warna hijau menuju perairan Kuala Gaung,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH.

Pada Minggu 2 Mei 2021, Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mendapat informasi tentang DPO pelaku perampokan inisial AR yang sedang berada dirumahnya. Informasi itu diteruskan kepada Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, SIK M.Si.

“Kasat Reskrim Polres Inhil langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk segera mengamankan pelaku (DPO) dan pelaku inisial AR berhasil diamankan oleh Tim Reskrim,” jelasnya.

Ipda Esra juga menyebutkan, setelah diinterogasi dari keterangan pelaku AR mengakui terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LP / 01  / II / 2021 / Riau / Res Inhil / Sek Gas, tertanggal 05 Februari 2021.

“Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Total 4 pelaku yang berhasil diamankan dari tindak kriminal tersebut diantaranya HM, RB, YD dan AR,” tukasnya./*

Tinggalkan Balasan