Gasak Isi Kios Milik Selamat, Polsek Kempas Tangkap 2 Orang Pemuda

Kedua Tsk, H (23) warga Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang dan N (23) warga Mumpa Kecamatan Kempas/Foto: Arsip Polsek Kempas/Ist
Tembilahan, detikriau.id – Polsek Kempas menahan dua orang pemuda, H (23) warga Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang dan N (23) warga Mumpa Kecamatan Kempas atas dugaan sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (curat) .
Kedua pemuda ini mencuri 11 tabung gas 3 Kg berikut uang tunai Rp800 ribu dikios dagangan milik Selamat (52) di Blok D RT 007 RW 002, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, disampaikan melalui kasubbag Humas AKP Warno dalam keterangan persnya, rabu (31/3), tindak pencurian ini awalnya diketahui oleh pemilik kios saat hendak berangkat sholat subuh, saat itu iya menyaksikan pintu kios didepan rumahnya sudah dalam kondisi terbuka.

Saat memeriksa kedalam kios, didapati laci meja dalam keadaan terbuka, barang-barang yang berada di rak kios berserakan dan 11 tabung gas elpiji 3 kilo sudah raib. Selain tabung gas, uang sejumlah 800 ribu juga hilang
“pemilik kios kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas,” Disampaikan AKP Warno
Mendapat laporan, lanjut AKP Warno, Kanit Reskrim Polsek Kempas atas perintah Kapolsek AKP Handoko melakukan penyelidikan.
“Pada Selasa 30 Maret 2021 dengan informasi A1, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap H dan N disebuah rumah di Parit 2 Mumpa Kecamatan Tempuling yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka,” jelasnya.
“Saat ini para pelaku sudah berada Mapolsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan disanksi pasal 363 KUHPidana.” Pungkas AKP Warno./dro