mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
18 April 2024

Opsnal Polsek KSKP Tembilahan Tangkap 2 Penyalahguna Narkotika

0

“Satu orang masuk DPO”

Tembilahan, detikriau.id – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Polres Inhil menangkap dua orang warga Kecamatan Tembilahan Hulu, S (21) dan W (29) atas tindakpidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Sementara satu pelaku lainnya, A, warga Jalan Tanjung Priok Kecamatan Tembilahan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Diterangkan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno, KSKP menangkap S saat membeli shabu dari temannya, W.

Menurut AKP Warno, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi yang sering dilakukan di Jalan Tanjung Priok, Lorong Tanjung Perak.

“Pada saat itu anggota Opsnal polsek KSKP melakukan penangkapan terhadap S yang kedapatan membawa sabu. Setelah diinterogasi, S mengaku barang tersebut dipesannya dari W. Pemesan melalui aplikasi Messenger dan mereka berdua adalah teman dekat,” ujar AKP Warno, Sabtu (6/3/2021)

Sebelumnya, W menyuruh S ke rumah A (masih DPO) di Jalan Tanjung Priok untuk menggambil sabu seberat 0,40 gram. Saat menggambil sabu, S meninggalkan handphone jenis android untuk dijadikan jaminan kepada A,” kata AKP Warno.

“Lalu tim juga melakukan pengerebekan di rumah A dan berhasil mengamankan W, namun pelaku A tidak sedang berada di rumah,” tukasnya.

Saat ini kedua tersangka yang berhasil diamankan berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut./dro

Tinggalkan Balasan