mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
18 Februari 2025

Kalau Tak Mau di Bui, KPK Imbau Kepala Daerah Hindari Tujuh Perbuatan Ini

1
kepala-daerah-diminta-hindari-7-ben

Pekanbaru, detikriau.id – Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Brigjen Didik Agung Widjanarko meminta kepala daerah di Provinsi Riau untuk menghindari tujuh bentuk tindak pidana korupsi.

Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk namun secara umum tindak pidana korupsi tersebut dapat dikelompokkan dalam tujuh bentuk.

“Mohon hindari tujuh bentuk tindak pidana korupsi ini,” katanya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (3/3/2021) kemaren.

Didik menyebutkan, tujuh bentuk tindak pidana tersebut yaitu menyebabkan kerugian keuangan negara. Maksudnya yaitu melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Selanjutnya gratifikasi, dimana pejabat penyelenggara negara menerima gratifikasi terkait jabatanya dan berlawanan dengan kewajibannya serta tidak melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Poin ketiga adalah penggelapan dalam jabatan, yakni pejabat penyelenggara negara melakukan penggelapan uang, memalsukan dokumen pemeriksaan administrasi, membantu membiarkan atau diri sendiri merusak bukti.

Bentuk korupsi yang keempat adalah benturan kepentingan dalam pengadaan, yaitu pejabat penyelenggara negara dengan sengaja baik langsung atau tidak langsung turut serta dalam pengadaan barang yang diurusnya dalam suatu instansi atau perusahaan.

1 thought on “Kalau Tak Mau di Bui, KPK Imbau Kepala Daerah Hindari Tujuh Perbuatan Ini

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!