Bupati Inhil: Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 59
Tembilahan, detikriau.org — Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil atas peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 59. Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan sejumlah harapan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil.
Beberapa hal tersebut disampaikan Bupati dalam rangkaian acara Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 59, Senin (22/7/2019) pagi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Tembilahan.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil selaku institusi penegak hukum telah berjalan idealis selama menjalankan tugasnya. Kejaksaan juga dikenal dekat dengan rakyat, bermartabat dan terpercaya,” ucap Bupati saat menyampaikan sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati mengakui, tugas Kejaksaan dalam menegakkan hukum tidaklah mudah. Namun, dengan semangat dan tekad yang kuat, Bupati yakin, segenap warga adhyaksa akan mampu memberikan sumbangsihnya demi masa depan yang lebih baik.
“Keberadaan Kejaksaan Inhil, selama ini sudah sangat banyak sekali membantu kegiatan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Inhil, baik itu kegiatan di bidang pemerintahan maupun kegiatan bersifat sosial,” ungkap Bupati.
Atas segala sumbangsih pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil terhadap berjalannya roda Pemerintahan Daerah Kabupaten Inhil, Bupati juga memberikan apresiasi.
“Mewakili masyarakat Kabupaten Inhil, Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kinerja dan prestasi yang telah dicapai Kejaksaan selama ini,” tukas Bupati.
Disamping itu, Bupati berharap agar kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Inhil dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil dapat terus terjaga dan ditingkatkan, terutama kerjasama dalam bidang pendampingan hukum.
Pendampingan Bukan Backing
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Susilo menekankan, bahwa kerjasama pendampingan dalam bidang hukum sebagaimana yang tertuang pada nota kesepahaman atau MoU TP4D dengan Pemerintahan Kabupaten Inhil bukan merupakan perlindungan terhadap hukum atau backing.
“TP4D dibentuk atas dasar ketakutan OPD menjalankan kegiatan. Pendampingan diberikan karena kita sudah MoU. Yang perlu dipahami, pendampingan bukan backing,” tukas Kajari.
Mengacu kepada pesan yang disampaikan Jaksa Agung, Kajari mengutarakan, pihaknya mesti terus membangun koordinasi. Koordinasi, menurutnya, dibangun melalui komunikasi.
“Seperti pesan Jaksa Agung, harus pandai berkoordinasi. Koordinasi tetap dijalin melalui komunikasi. 3 prinsip dalam koordinasi, yakni 3N. Koordinasi harus menggunakan nalar, naluri dan nurani,” jelas Kajari.
Ihwal kinerja penegakan hukum, diungkapkan Kajari, Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil telah cukup banyak melakukan penyidikan. Namun, dalam prosesnya pihak Kejaksaan sengaja tidak melakukan ekpose.
“Memang tidak kita ekspose karena menjaga suasana agar tetap nyaman. Kalau sidang sudah banyak. Kapau mau tahu progresnya ikuti saja persidangan,” tutur Kajari./adv/diskominfops_inhil/*