Bukan Wacana, LPG 3 KG Bakal Disubsidi Tertutup Tahun Depan!
Jakarta – Pemerintah berencana melaksanakan distribusi tertutup LPG 3 kg pada 2020 mendatang. Nantinya, LPG 3 kg hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran.
Sebelum distribusi tertutup itu dilakukan, pemerintah sudah melakukan persiapan, antara lain dengan melakukan uji coba distribusi tertutup di 7 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tomohon, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Kediri, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Bogor.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Rizwi Hisjam mengatakan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan uji coba mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 Kg berbasis elektronik voucher dan biometric. Tujuannya, mendapatkan mekanisme penyaluran subsidi secara lebih mudah, murah, aman dan tepat sasaran.
“Terdapat tiga metode penyaluran yang diujicobakan yaitu e-voucher, biometrik dan KTP-Elektronik Biometrik. Uji coba dilaksanakan di tujuh kabupaten/kota yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tomohon, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Kediri, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Bogor,” jelas Rizwi melalui keterangan resminya, Jumat (28/6/2019).
Penyaluran bantuan dalam rangka uji coba tersebut dilaksanakan sebanyak dua tahap pada 22 April dan 2 Mei 2019 dengan jumlah penerima 14.193 rumah tangga sederhana (RTS).
LPG 3 kg pada saat ini, menurut Rizwi, diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro serta nelayan yang selisih harga jualnya ditanggung Pemerintah. Ke depan, pengguna LPG 3 kg adalah keluarga pada kelompok pendapatan 40% terbawah.
“Pemerintah akan memberikan subsidi langsung dengan nilai bantuan sekitar Rp 45.000 per bulan per keluarga. Kami akan memberikan subsidinya secara langsung kepada pihak yang berhak yaitu keluarga pada kelompok pendapatan 40% terbawah, dalam hal ini keluarga miskin dan rentan miskin,” tegas Rizwi.
Lebih lanjut, Rizwi menuturkan, dengan sistem distribusi tertutup ini, Pemerintah mengharapkan dapat diketahui juga kebutuhan riil masyarakat. Sebab, menurutnya, kecenderungan barang bersubsidi dipakai seenaknya saja, lebih boros. Tapi kalau sudah dengan harga keekonomian (masyarakat kurang mampu mendapat subsidi langsung), tentunya masyarakat akan mengontrol sendiri sebenarnya berapa kebutuhannya.
“Terhadap adanya agen atau penyalur yang nakal, agar dapat melaporkan hal ini ke call center Kementerian ESDM 136 atau call center PT Pertamina 135, disertai bukti-bukti yang akurat,” pungkasnya./CNBC Indonesia