MK: Kesaksian soal ‘Kecurangan Bagian Demokrasi’ Tak Relevan
Jakarta — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keterangan saksi yang diajukan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas, tak relevan dengan sidang sengketa pilpres yang berjalan.
Dalam kesaksiannya, Anas yang juga mantan caleg PBB ini mengaku pernah mengikuti pelatihan saksi atau Training of Trainer dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Jakarta, Februari lalu. Dalam pelatihan tersebut, Anas mengaku mengikuti sesi materi membahas ‘kecurangan adalah bagian demokrasi’.
“Saat ditanya apakah dilatih untuk melakukan kecurangan, saksi menjawab tidak,” ujar anggota hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (26/6).
Untuk menanggapi keterangan Anas, saksi dari tim Jokowi selaku pihak terkait yakni Anas Nashikin telah menjelaskan bahwa pemaparan itu bertujuan agar peserta serius bahwa kecurangan adalah bagian keniscayaan.
“Meski demikian, menurut hakim tidak ada relevansinya bagi mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh,” katanya.
Hakim menyatakan keterangan saksi tersebut tak terbukti dan tak beralasan menurut hukum.
Sebelumnnya, MK juga telah menolak sejumlah permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Beberapa poin yang ditolak di antaranya soal ketidaknetralan aparat dalam hal ini Polri dan BIN dalam Pilpres 2019, dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, serta soal pembatasan pers.
Terkait dugaan kecurangan TSM, MK menyebut tak berwenang mengeluarkan putusan. Kasus ini disebut merupakan ranah dari lembaga lain dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sidang putusan MK hari ini dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Sidang sempat diskors untuk memberi kesempatan melaksanakan salat asar./cnnindonesia