mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
12 Desember 2024

Saksi Mengaku Diminta Kumpulkan Uang untuk Kegiatan Menag

0
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi dalam persidangan kasus suap Pengisian Jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019. CNN Indonesia/Andry Novelino

Jakarta — Kepala Bidang Penerangan Agama, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim), Zuhri mengaku pernah diperintah terdakwa Haris Hasanuddin mengumpulkan uang untuk kegiatan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin di Jawa Timur.

Hal itu diakuinya saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Zuhri mengatakan arahan itu disampaikan Haris. Uang itu, kata dia, dikumpulkan dari para pejabat kantor wilayah Kemenag seluruh Jawa Timur.

“Ya itu waktu ada rakertim (rapat kerja tim), Kami tahu-tahu diminta Pak Haris, ‘Mas saya minta tolong teman-teman kalau ada yang menitip uang tolong dibantu’,” papar Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6)

Zuhri berhasil mengumpulkan sebesar Rp72 juta dari para pejabat Kantor wilayah Kemenag se-Jawa Timur. Ia menjelaskan jumlah uang yang diberikan dari para pejabat itu beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

“Tapi kalau untuk detail untuk apanya saya kurang tahu. Saya hanya mengumpulkan. kemungkinan, persiapan karena sebagai adat ketimuran, kedatangan Bapak Menteri, Pak Polisi yang mengawal minta juga, barangkali ini untuk pimpinan,” terangnya.

Zuhri menjelaskan uang yang dikumpulkan berasal dari uang saku kegiatan para pejabat Kemenag se-Jatim. Uang itu kemudian diberikan ke beberapa pihak. Pertama, uang sejumlah Rp40 hingga Rp50 juta diberikan ke Humas Kemenag Jatim atas perintah Haris Hasanuddin.

Selanjutnya, Rp10 juta diberikan kepada Haris Hasanuddin untuk kebutuhan kegiatan Lukman Hakim. Sisanya atau sekitar Rp22 juta, diminta oleh Haris Hasanuddin.

“Untuk yang Rp22 juta saya enggak tahu untuk apa. Enggak (dicatat) dari kantor mana saja uang Rp72 juta,” katanya.

Diketahui, dalam surat Dakwaan Haris Hasanuddin, Lukman Hakim disebut menerima duit senilai Rp70 juta. Uang itu diberikan dalam dua tahap.

Pertama pada 1 Maret 2019 Haris bertemu dengan Lukman di Hotel Mercure Surabaya dan menyerahkan uang senilai Rp50 juta. Pemberian kedua dilakukan Haris pada tanggal 9 Maret 2019. Haris memberikan uang senilai Rp20 juta.

Haris didakwa menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.

“Terdakwa memberi uang karena Muhammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.

Sementara itu, Lukman yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini mengaku tidak tahu soal uang tersebut. Jaksa pun mengonfirmasi fakta persidangan yang muncul terkait uang yang diterima ajudan Lukman saat kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Soal itu, jawab Lukman, dirinya telah berulang kali menekankan kepada dua ajudannya untuk tidak menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena yang resmi saya harus menandatangani tanda terima. Jadi kalau ada pemberian dari siapapun juga melalui ajudan saya yang tidak ada tanda terimanya saya tekankan jangan pernah terima itu. Seingat saya mestinya jajaran pejabat Kemenag sudah tahu. Kalau mereka mengenal saya mereka tahu itu. karena bukan sekali dua kali saya tekankan,” katanya./CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!