mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
18 April 2024

Warga Anggap Formulir C6 Jadi Syarat Memilih. Sosialisai KPU Dipertanyakan

0
Warga mulai berjubel mendaftar di TPS 03 Jalan Pekan Arba Tembilahan menjelang akhir waktu pencoblosan. / Foto: arsip detikriau.org

Tembilahan, detikriau.org – Antusiasme masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019 melonjak tajam. Sayangnya berbagai persoalan ditemui dilapangan.

Salah satunya di Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. Menjelang satu jam akhir penutupan pendaftaran pemilih (jam 12.00 Wib – 13.00 Wib) jumlah pemilih menggunakan e-KTP membludak.

Menurut mereka, mendaftar diakhir waktu ini terpaksa dilakukan karena mereka tidak menerima surat pemberitahuan (formulir C 6).

“Terpaksa pak, saya dan puluhan warga disini tidak menerima surat pemberitahuan. Makanya baru mendaftar pada jam 12 siang,” Ujar sejumlah warga kepada detikriau.org ditemui di TPS 03 Jalan Pekan Arba, rabu (17/4).

Petugas Pemungutan Suara saat itu mengaku terpaksa membatasi pendaftaran maksimal 30 orang pemilih dengan e-KTP atas arahan pihak KPU Inhil. Sementara puluhan lainnya disarankan untuk mencari lokasi TPS terdekat.

Lantas seperti apakah sosialisasi KPU ?

Form C6 sifatnya hanyalah sebagai surat pemberitahuan, bukan syarat untuk memilih

Sesuai ketentuan, Jika masyarakat pemegang e-KTP dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, meskipun tidak memiliki formulir C6 artinya ia tetap bisa melakukan hak pilihnya sejak pukul 07.00 hingga 13.00 Wib, cukup dengan membawa e-KTP atau identitas lainnya (suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM) ke panitia TPS.

Sedangkan untuk pemilih yang memiliki e-KTP yang  tidak masuk dalam DPT, kelompok ini dimasukan dalam daftar pemilih khusus dan pendaftaran baru bisa dilakukan satu jam menjelang akhir waktu pencoblosan dengan catatan itupun jika surat suara masih tersisa.

PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 7 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara

  1. Pemilih yang terdaftar di DPT dan mendapatkan C6

Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan menerima C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih), maka pemilih dapat langsung mendatangi TPS. Nantinya pemilih tinggal menyerahkan C6 dan e-KTP atau identitas lainnya (suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM) ke panitia TPS.

Pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00.

  1. Pemilih yang terdaftar dalam DPT tapi tidak mendapatkan C6

Untuk pemilih yang terdaftar di DPT tapi tidak mendapatkan C6, pemilih tetap bisa ke TPS dari pukul 07.00 hingga 13.00. Pemilih hanya perlu mendatangi TPS dengan menunjukkan e-KTP atau identitas lainnya (suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM).

Sebelum hari pencoblosan, pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 atau pemberitahuan pemilih dapat meminta kepada panitia TPS. Namun KPU mengatakan C6 bukan sebagai syarat memilih pada Pemilu 2019. Sehingga pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos meski tidak mendapatkan C6. / Red

Tinggalkan Balasan