Bekuk Warga Reteh, Polisi Sita Sejumlah Paket Sabu
Reteh, detikriau.org – Unit Opsnal Polsek Reteh mengamankan Al (21), warga Parit 1 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu 22/1/2018, dinihari sekira pukul 00.20 WIB.
Saat dibekuk, dari rumah kediaman tsk disita 4 paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening berklep merah, serta 1 bungkus plastik warna bening berklep merah yang berisikan 2 paket sabu bekas pakai. Turut disita 1 unit HP merk Strawberry warna hitam, 1 buah pirex dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Reteh AKP. Suharyono mengatakan bahwa penangkapan terhadap tsk atas informasi yang disampaikan masyarakat yang resah, bahwa di Parit 1 Pulau Kijang, sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi, Kapolsek memerintahkan penyelidikan. Setelah didapat informasi yang akurat, Personel Polsek Reteh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP. Suharyono dan Kanit Reskrim IPDA Andi Sofyan, S.H., M.H., segera mendatangi rumah tersangka Al. Disaksikan masyarakat setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas. Barang bukti sabu – sabu itu ditemukan di atas ventilasi pintu kamar tersangka.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Reteh, untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan Kaplsek./Am