mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
12 Desember 2024

Di Jalan Pangeran Hidayat, Polisi Bekuk 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

0

Tembilahan, detikriau.org – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keempat terduga pelaku itu, satu orang diantaranya wanita, diamankan di dua TKP yang berbeda. Jumat (19/1/2018), sekira pukul 22.20 WIB.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H menerangkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah, di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. Di tempat ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni AF (28), warga Jalan Datuk Bandar Tembilahan dan DS (18), warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. Dari TKP ini disita sejumlah barang bukti berupa 1 kotak Pagoda yang berisikan 7 paket sabu, uang tunai 426.000, 1 bilah sajam dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.

Penangkapan berikutnya tidak jauh dari TKP pertama, masih di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Polisi kembali mengamankan pria yang berinisial PJ alias Ip (37 tahun), dan wanita berinisial RS (32 tahun), keduanya warga Jalan Pangeran Hidayat. Di TKP ini, disita barang bukti berupa 7 paket sabu , 2 buah dompet masing – masing berisikan uang sebanyak Rp. 1.270.000, dan Rp. 1.500.000, serta 3 unit HP merk Samsung, Coolpad dan Xiaomi.

Dijelaskan Kasat, sebelum penangkapan, Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mendapat informasi, tentang adanya orang, yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu, di rumah kontrakannya.

Setelah didapat informasi yang akurat, Personel Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat AKP Bachtiar, S.H., langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka AF, yang saat itu sedang bersama rekannya DS. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari mulut AF, keluar pengakuan bahwa paket narkotika tersebut didapat dari tersangka PJ  alias Ip,  yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka AF. Polisi segera bergerak ke alamat dimaksud dan mengamankan tersangka PJ alias Ip, yang saat itu sedang bersama dengan seorang wanita bernama RS. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan pengeledahan, dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas.

“Saat ini, para tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan Kasat./ Am

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!