mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
19 April 2024

Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih Warga Tembilahan di Ringkus Polisi

0

Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan sepasang kekasih AR alias A (28 tahun), pria, warga Jalan Soebrantas, Kelurahan Tembilahan Hilir dan SS alias S (22 tahun), wanita, warga Jalan M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir.

A dibekuk di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Tembilahan Kota sedangkan S dirumah kediamannya, Selasa (21/2/2017)

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, mengatakan bahwa Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku AR dan SS sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu – shabu dirumah SS. Kasat Res Narkoba lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat data yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO IPDA Said Mohd. Ali Hanafiah, menangkap AR saat akan bertransaksi di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 5 paket sedang shabu – shabu dibungkus plastik bening berbalut tisu (berat bb shabu – shabu 25 gram) yang diletakkan pelaku dalam plastik makanan ringan merk taro. Ikut diamankan bersama Tsk berupa 1 ATM BRI, 1 ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 558.000, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah.

Setelah pelaku AR diamankan, Unit Opsnal membawa pelaku AR kerumah SS. Gadis itu langsung diamankan. hasil penggeledahan di rumah pelaku SS, disaksikan oleh warga setempat, petugas kembali menyita barang bukti berupa 2 paket sedang shabu – shabu yang dibungkus plastik bening seberat 3 gram beserta 6 keping (60 butir) pil Happy Five Erimin 5.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan Bachtiar./Am

Tinggalkan Balasan