mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
17 Maret 2025

Mungkin Betul Dunia Akan Kiamat, Bapak dan Anak Tega Lakukan Perbuatan Bejat Ini …

0

Tembilahan, detikriau.org – Entah setan apa yang merasuki hati Bapak dan Anak ini. Keduanya melakukan perbuatan maksiat. Yang membuat tidak masuk akal, korban tidak lain adalah anak dan adik kandung pelaku.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, peristiwa memalukan yang dilakukan Ra (50) dan Ar (18) warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan yang merupakan Bapak dan Anak ini terhadap Sa (16) yang tidak lain merupakan Anak dan Adik pelaku  terbongkar setelah Abang Angkat Korban Ba (32 tahun) warga Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 mendapat informasi bahwa korban saat ini dalam keadaan hamil

Mendengar berita tersebut, keesokan harinya, Ba mendatangi korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut. Saat itu korban dengan terang mengakui bahwa dia memang hamil dan mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri

Mendapat pengakuan tersebut, Ba kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman korban An dan kemudian mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Inhil dan dilaporkan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016

Mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang berada dirumahnya

Dari interogasi kepada kedua pelaku, Ra mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2016, sedangkan Ar mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016, dan akibat kebiadaban kedua lelaki yang seharusnya melindunginya, korban saat ini hamil 8 bulan.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap mereka diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, peralihan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.” Sampaikan Ary./wan

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!