mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
17 Maret 2025

Curi Ranmor Karyawan PT GIN, Polsek Pelangiran Amankan As dan Im

0

Pelangiran, detikriau.org – Petugas Kepolisian Polsek Pelangiran mengamankan Ad (18) dan Im (16) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua milik karyawan PT. Guntung Idaman Nusa, Ahmad (29). Sabtu (24/12/2016)

Tindakan pencurian yang dilakukan Ad warga Desa Tanjung Simpang, Kec.Pelangiran  dan Im warga Parit Petaling Jaya Desa Penjuru Kec.Kateman terjadi di TKP Perumahan PT. Guntung Idaman Nusa KM 00 Desa Tanjung Simpang, Kec. Pelangiran, Kab. Indragiri Hilir pada rabu (21/12/2016) yang lalu.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik melalui Kapolsek Pelangiran, pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya Merk Suzuki FU 150 SCD Warna Biru Hitam dengan Nopol BM 5765 GM diteras rumahya dan selanjutnya korban masuk untuk beristirahat.

Esok harinya, Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 06.30 WIB saat terjaga dari tidur, korban baru mengetahui kendaraan miliknya sudah tidak lagi berada ditempat sebelumnya diparkirkan.

Korban kemudian berusaha mencari dan menceritakan kejadian tersebut kepada Riki yang merupakan Komandan Pos Security PT. Guntung Idaman Nusa. Riki menyarankan korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket security PT. Guntung Idaman Nusa

Selain melapor ke piket security, korban juga menyebarluaskan kejadian tersebut kepada teman – teman sekerjanya dengan harapan ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23  Desember 2016 sekira pukul 22.00 WIB, Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Briptu Erwin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mencurigakan menginap dirumah seorang Warga  Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran.

Selanjutnya Briptu Erwin bersama dengan aparat Desa setempat mendatangi rumah tersebut untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima

Saat berada dirumah yang dimaksud, Bhabinkamtibmas dan aparat Desa Tanjung Simpang menanyakan identitas orang itu yang mengaku bernama Im.

Ditempat itu juga ditemukan sebuah Sepeda Motor Jenis Suzuki FU 140 SCD yang awalnya diakui Im adalah miliknya. Namun ketika diminta surat – surat kendaraan, Im tidak dapat memperlihatkan.

Briptu Erwin yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya kejadian curanmor, langsung menghubungi korban dan memintanya untuk membawa bukti kepemilikan sepeda motor miliknya yang hilang tersebut.

Setelah dicocokan nomor mesin serta nomor rangka yang tertera pada sepeda motor tersebut identik dengan yang tertera pada BPKB dan STNK milik korban.

Setelah diinterogasi, pelaku barulah mengakui. Menurut Im dirinya melakukan pencurian bersama dengan Ad.

Briptu Erwin dibantu dengan Perangkat Desa Tanjung Simpang langsung bergerak dan mengamankan pelaku Ai di Pasar Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Pelangiran

“Saat ini kedua pelaku  beserta barang bukti sepeda motor merk Suzuki FU sudah diamankan di Polsek Pelangiran untuk penyidikan lebih lanjut,” diterangkan Kapolsek./Am

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!