mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
29 Maret 2024

Pelihara Tanaman Ganja, 5 Warga Insel Digelandang Polisi

0

KERITANG (detikriau.org) – Kepolisian Polres Inhil menggelandang 5 orang warga. Kelima warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bagian selatan ini diciduk dikarenakan terbukti memelihara puluhan batang tanaman ganja, Kamis (18/2/2016) kemarin.

Kelima Tsk adalah RA (66) dan istri MA (57) warga Parit Sei Bakung Desa Sebrang Pebenaan Kecamatan Keritang, RO (42), MY (24) warga Desa Air Balui Kecamatan Kemuning dan SA (20) warga Parit Pelam Desa Sebrang Pebenaan Kecamatan Keritang.

“Sebenarnya Tsk ada 6 orang, namun 1 orang berinisial S (anak RA, red) masih DPO. Ianya berhasil kabur saat petugas melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Jum’at (19/2/2016).

Dijelaskan Kapolres, puluhan batang ganja tersebut ditanam di belakang rumah RA. Awal diketahui ketika petugas mendapat informasi bahwa S (DPO) melakukan penawaran barang haram tersebut. Dari informasi itu, Polsek setempat langsung bergerak ke rumah Tsk RA sekitar pukul 10.30 WIB.

Alhasil, di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 44 tanaman ganja yang ditanam didalam 29 Polybag, satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam sebanyak 19 buah, senapan angin BSA 1 pucuk, peluru aktif senpi laras pendek 4 butir, tanaman ganja kering sebanyak 1 kantong plastik, handphone 8 unit, timbangan digital 3 buah, alat hisap sabu sebanyak 4 buah dan beberapa sisa sabu di dalam koper kecil.

“Saat ini kelima Tsk dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keritang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolres. (mirwan)

Tinggalkan Balasan