mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
12 Desember 2024

Muammar : Siapapun Dia Harus Mau dan Siap Angkat Kopor

0
Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar (baju biru) didampingi anggota saat pelaksanaan hearing
Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar (baju biru) didampingi anggota saat pelaksanaan hearing

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tugas serta tanggung jawab yang harus dilaksanakannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Oleh karena itu, dimanapun ditempatkan ia harus selalu siap serta mampu melaksanakan amanah yang telah diemban dan dipercayakan kepadanya dengan baik dan maksimal.

Salah satu upaya mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat ini adalah dengan sering berada di tempat tugasnya daripada di luar daerah guna memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat serta melaksanakan berbagai program pembangunan demi mengembangkan dan memajukan daerah.

“Jadi, siapapun dia (pejabat, red) harus mau dan siap angkat kopor ke tempat tugasnya, sehingga tidak mengganggu kinerja pemerintahan,” tutur Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar saat hearing bersama BKD, BPMPD dan Bagian Hukum Setda Inhil, di ruang Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dijelaskan Muammar, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, karena saat ini sudah cukup banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, khususnya terkait dengan jarangnya pejabat di daerah berada di tempat tugasnya.

“Seperti penunjukan dan penempatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), kalau bisa janganlah diambil dari pejabat struktural kecamatan, karena bisa mengganggu kinerja yang bersangkutan nantinya, baik sebagai pejabat di kecamatan maupun di desa,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, memang tidak ada aturan yang mengatur tentang itu, namun harus dievaluasi, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang saja pelayanan belum maksimal, bagaimana kalau pejabat di kecamatan memegang jabatan rangkap, tentu dia tidak bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, belum lagi jika ada para camat yang jarang berada di tempat tugas,” pungkasnya.(adi/adv)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!