mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
29 Maret 2024

Anak Korban Pinta Polisi Jatuhkan Hukum Seadilnya Kepada Pembunuh Kedua Orang Tuanya

0
Kedua pelaku memperagakan saat melarikan diri mempergunakan kendaraan roda dua milik korbannya. Foto: Mirwan
Kedua pelaku memperagakan saat melarikan diri mempergunakan kendaraan roda dua milik korbannya. Foto: Mirwan

Tembilahan (detikriau.org) – Anak korban tindak kekerasan, Idris (36) meminta kepada pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada kedua pelaku yang telah tega menghabisi nyawa kedua orang tuanya, Ha (70) dan Al (55)

Menurut putra pertama dari 5 bersaudara ini usai menyaksikan rekontruksi ulang yang dilakukan penyidik di Mapolres Inhil, senin (20/4/2015), dari 17 adengan rekontruksi, terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan tindak kejahatan hingga pembunuhan kepada orang tua mereka.

“Kita minta jatuhkan hukum seadil-adilnya, namun semuanya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” Sampaikan Idris

Pantau detikriau.org, pada Rekontruksi ini terjadi 3 kasus tindak pidana, yakni Perencanaan, Penganiayaan Keras dan Perampokan yang berujung kepada hilangnya nyawa pasangan suami istri.

Dari 17 adegan Rekontruksi ini dimulai saat pelaku bertamu, dimana waktu itu pelaku sempat nonton TV bareng di TKP bersama kedua korban, kemudian melakukan kekerasan menggunakan seuntai tali yang dijerakan ke leher korban dan membawa harta benda korban dan melarikan diri

Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah menyampaikan bahwa menurut pengakuan pelaku, ia tega melakukan Curas karena didorong rasa sakit hati akibat sering di caci maki oleh korban.

Untuk sekedar mengingatkan, kasus kekerasan yang menimpa pasangan suami isteri (pasutri) ini terjadi di Desa Teluk Pantaian, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Sabtu (28/3/2015) yang lalu,

Selain menghabisi nyawa kedua korbannya, pelaku juga membawa kabur harta benda milik korbannya berupa sepeda motor Supra Fit dengan BM 3394 GK, Handphone Samsung, uang tunai Rp 23,5 juta dan cincin emas seberat 5 mayam.

Kedua pelaku, SU (suami) dan KH (Istri) yang sempat menghilang selama sepekan akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Lhook Puuk, Kecamatan Reja, Kabupaten Pidi Jaya, Provinsi Aceh, sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (4/4/2015) yang lalu. (mirwan)

Tinggalkan Balasan