mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
12 Desember 2024

WALHI Riau: Terdakwa Kasus Pungkat Tak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata

0

konfrensi pers walhi di kantor PWI InhilTEMBILAHAN (detikriau.org) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menilai ke 21 terdakwa kasus pembakaran alat berat PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) sebagai pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya Walhi nyatakan mendukung mereka untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dikatakan Deputi Direktur Walhi Riau, Even Sembiring dalam konfrensi persnya di kantor PWI Inhil, jum’at (5/12), dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL.

“Kami menilai apa yang dilakukan ke 21 orang terdakwa ini sebagai upaya untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perbuatan pembakaran alat berat PT SAL dilakukan untuk melindungi hutan rawa gambut desa mereka dari ulah tangan nakal PT SAL dengan melakukan aktivitas land clearing dan pembangunan kanal,” ungkap Even Sembiring, didampingi Fadli dari Riau Corruption Trial (RCT)

Dalam konfrensi pers yang juga dihadiri kuasa hukum warga Pungkat, Zainuddin Acang, SH ini, Walhi juga menyebutkan apabila aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan kanal tersebut terus dibiarkan, masyarakat berkeyakinan akan berakibat kerusakan hutan rawa gambut yang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat sebagai pembuat kapal tradisional dan nelayan.

Selain itu, Walhi juga menilai bahwa kerusakan hutan rawa gambut akan mengakibatkan serangan binatang buas seperti harimau dan beruang yang kehilangan habitat aslinya. Selain ancaman binatang buas tersebut, kerusakan hutan rawa gambut berpotensi merusak perkebunan kelapa warga karena serangan hama serangga.

Dihubungi terpisah melalui sambungan selular, Direktur WALHI Riau, Riko Kurniawan, menyebutkan bahwa perbuatan warga dengan membakar alat berat PT SAL tidak boleh sekedar dilihat sebagai perbuatan pidana biasa.

“Karena apabila diperhatikan dari kronologi awal kejadian, ada kecacatan dalam proses penerbitan izin perkebunan kelapa sawit kepada PT SAL oleh Pemkab Indragiri Hilir, seperti tumpang tindih areal dalam IUP dengan kawasan moratorium dan dua areal konsesi HTI dan sebagian besar areal IUP yang berada di areal gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter,” sebut Riko.

Selain pelanggaran terhadap syarat administrasi tersebut, areal IUP yang berada dikawasan hutan sama sekali tidak boleh dilakukan aktivitas land clearing ataupun pembangunan kanal selama belum diterbitkan keputusan Menteri Kehutanan mengenai perubahan status kawasan.

Carut marut penerbitan IUP kelapa sawit PT SAL ini dikatakannya juga semakin diperparah dengan sikap angkuh korporasi perkebunan kelapa sawit ini yang terus melakukan aktivitas walaupun sudah mendapatkan rekomendasi berhenti beroprerasi di Desa Pungkat dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indragiri Hilir. Sikap arogan yang tidak tunduk terhadap kebijakan pemerintah daerah inilah yang menyebabkan kemarahan warga dan berakibat pada kejadian pembakaran 9 alat berat miliknya.

Bahkan, keserakahan PT. SAL juga tidak berakhir, pasca kedatangan Bupati Indragiri Hilir, Wardan pada beberapa waktu lalu setelah operasi penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP dan Perkap oleh Polres Inhil terhadap warga Desa Pungkat, malah disikapi dengan tindakan perusahaan yang kembali beraktivitas di Desa Pungkat dan desa sekitarnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang pertama dalam perkara ini, 21 orang warga Desa Pungkat tersebut telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ditundanya pembacaan tuntutan oleh hakim PN Tembilahan, Kamis (4/12/14) kemaren. (dro/rls/mirwan)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!