mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
29 Maret 2024

Polres Inhil Bekuk DPO Kasus Tindak Pidana Korupsi BLM PUAP Tahun 2011 di Kemuning

0

gariTembilahan (detikriau.org) – Kepolisian Polres Inhil berhasil meringkus DPO kasus tindak pidana korupsi di Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Jum’at (31/10/2014) sekira pukul 01.45 Wib dnihari.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Jamrah, DPO diburu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana BLM PUAP Tahun 2011 Gapoktan Sumber Rezeki Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil sebesar Rp. 100 juta sesuai dengan DPO/10/III/2014/Reskrim tertanggal 22 Maret 2014 atas nama Samsul Bahri Alias Sam Bin Ahmat Bual, warga Dusun Gading Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning.

“Laki-laki kelahiran tahun 1974 ini sebelumnya menjabat sebagai bendahara Gapoktan Sumber Rezeki , Jl Penunjang RT 02 RW 02 Desa Limau Manis Kec. Kemuning Kab. Inhil – Riau.” Terang Kasat Reskrim.

Dipaparkannya, Kronologis tertangkapnya DPO kasus Korupsi ini berawal dari hasil lidik anggota yang ditugaskan untuk mencari keberadaan DPO. Samsul Bahri yg melarikan diri ke propinsi jambi ini masih sering kembali melihat keluarganya di kec kemuning.

jum’at (31/10/2014) sekitar pukul 01.45 wib dinihari, aggota opsnal melakukan penyergapan di rumah keluarga tsk dan tsk langsung diamankan. Ketika ditangkap, tsk sedang bersiap-siap akan pergi ke jambi lagi.

“ tsk saat ini sudah diamankan di polres inhil untk proses lebih lanjut.” Tandas Kasat Reskrim, AKP Ade Jamrah. (dro)

0 thoughts on “Polres Inhil Bekuk DPO Kasus Tindak Pidana Korupsi BLM PUAP Tahun 2011 di Kemuning

Tinggalkan Balasan