mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
18 April 2024

Ngaku di Tindas PT SHM, Warga di Lima Desa Ngadu ke DPRD Inhil

0

pertemuan diruang komisi II DPRD InhilTembilahan (detikriau.org) – Puluhan warga di lima desa dan dua kecamatan di kabupaten Indragiri Hilir bagian selatan mendatangi gedung kantor DPRD Inhil, kamis (28/8/2014) sore. Kedatangan warga yang diterima Komisi II ini mengadukan upaya yang disebut warga sebagai sebuah perbuatan “penindasan” dan “intimidasi” yang dilakukan PT Sabuk Hijau Mutiara (SHM)

Diadukan juru bicara masyarakat desa Tuk Jimun, Kemuning Muda, Lubuk Besar Kecamatan Kemuning serta desa Kayu Raja dan kotabaru reteh Kecamatan Keritang, Amel Tasri, bahwa PT SHM telah memprovokasi masyarakat denan mengajak secara bersama-sama untuk merebut tanah-tanah yang didiuduki dan diolah masyarakat menjadi kebun sawit. Untuk ajakan kerjasama ini, bagi masyarakat yang bersedia membantu, masing-masing dari mereka akan diberikan konpensasi berupa tanah seluar 5 Ha.

PT SHM menurutnya juga sudah beberapa kali melakukan pemasangan portal dijalan yang dibangun masyarakat untuk menuju areal perkebunan masyarakat.

“mereka juga secara kontinyu mengumpulkan masyarakat dan mengadakan rapat untuk membicarakan berbagai stategi untuk mencapai tujuan tersebut,” paparkan Amel

Dijelaskan Amel, dulu, sebelum izin pengelolaan diterbitkan oleh mentri kehutanan (menhut) untuk PT SHM, sebagaimana pencermatan mereka berdasarkan data disurat keterangan untuk PT SHM dari Menhut, Menhut memintakan SHM untuk menginventasirir hak-hak masyarakat diatas areal lahan yang dimohonkan. Namun PT SHM tidak melaksanakannya.

Keputusan Menhut untuk PT SHM bernomor : SK. 378/Menhut-II/2008. Sementara ditambahkan Amel, dalam kawasan areal yang dimintakan pengelolaannya oleh PT SHM itu, jauh-jauh hari sudah berdiri diatasnya 5 buah desa tersebut dan diakui keabsahannya dalam wilayah kabupaten Inhil.

Atas persoalan ini, masyarakat yang saat itu tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Tri Sukses pernah mnyurati Menhut dan atas dasar surat itu, Menhut telah memberikan arahan sesuai suratnya, No. s.103/VI-BPHT/2010 tertanggal 4 februari 2010 dan Menhut juga telah menyurati PT SHM dengn suratnya no 122/VI-BPHT/ 2010 tertanggal 10 februari 2010. Namun terhadap arahan Menhut untuk kembali melakukan inventarisir lahan-lahan masyarakat itu juga tidak diindahkan PT SHM

“yang terjadi malah PT SHM kembali membuat penekanan dan pemaksaan kepada masyarakat untuk meninggalkan tanah-tanah perkebunan yang sejak lama telah mereka garap jauh hari sebelum PT SHM masuk kewilayah kami,” Kesal Amel yang diamini oleh puluhan warga lainnya.

Secara panjang lebar Amel terus memberikan keterangan atas berbagai upaya yang dilakukan PT SHM untuk merebut anah yang diakui masyarakat adalah hak mereka.

Yang juga patut dipertanyakan tambah amel, surat izin yang diterbitkan Menhut untuk PT SHM pada bulan oktober tahun 2008 namun hingga hari ini diatasnya sama sekali tidak pernah dilakukan penggarapan. Padahal sebagaimana kami ketahui bahwa RKT untuk PT SHM telah diterbitkan sejak tahun 2011, namun hingga hari ini, sekali lagi mereka tidak pernah melakukan aktifitas nyata sesuai peruntukan.

Atas semua itu, Amel menegaskan bahwa masyarakat yang tergabung dalam koperasi Tri Sukses meminta kepada menhut agar menganulir izin lahan yang diberikan kepada PT SHM agar tidak terjadinya bentrokan dengan masyarakat setempat.

Masyarakat menurut Amel juga meminta menhut untuk memanggil PT SHM serta tidak lagi memprovokasi dan mengadu domba masyarakat.

“hari ini kami datang ke DPRD Inhil. Kami berharap agar wakil kami digedung mulia ini mau mencarikan solusi untuk membantu agar tanah kami tidak direbut penjajah,” Pungkas Amel.

Kepala Dinas Kehutan Inhil, M Thaher yang hadir dalam pertemuan ini menyatakan bahwa secara pribadi ia baru saja mengetahui persoalan ini secara pasti pada tanggal 5/8/2014. Saat kunjungan kerja Bupati di Kecamatan Selensen pada tanggal tersebut. Kita mendapatkan surat pemberitahuan dari camat satu hari sebelumnya (4/8/2014. red)

“karena saya memang baru menjabat sebagai kadishut Inhil,” Ujar Thaher

Ditambahkan Thaher, berdasarkan berbagai dokumen yang sudah ia pelajari, SHM mendapatkan izin dari Menhut sejak tahun 2008, namun selanjutnya berpekara dipengadilan hingga tahun 2013 dan akhirnya di MA mereka dinyatakan menang atas gugatan dari perusahaan yang katanya juga pemegang hak dalam kawasan itu. Setelah menang, PT SHM kemudian melakukan eksekusi sendiri.

“Kita akan mencoba melakukan upaya-upaya untuk memediasi persoalan ini. Kita akan coba untuk lakukan pendataan ulang terlebih dahulu dan selanjutnya menurunkan tim investigasi kelapangan,” Janjikan Thaher.

Secara aturan menurut thaer, luasan areal yang diberikan bukanlah mutlak akan diperoleh keseluruhan sebagaimana surat izin yang diterbitkan Menhut. Bisa saja hanya sebahagian atau hanya beberapa hektar. Jika setelah pendataan diatasnya ada kawasan perkampungan atau lain-lain maka harus dikurangkan terlebih dahulu.

Thaher menyarankan agar masyarakat dapat berjuang sesuai dengan prosedur dan aturan. Jangan terburu-buru karena ini terkait dengan administrasi Negara.

“Kita akan kaji. Jika nantinya memang memungkinkan, kita akan mohonkan Bupati untuk menyurati Menhut agar dilakukan peninjuan ulang. Gubernur juga akan disurati. Jika Gubernur setuju, nanti Gubernur juga menyurati Menhut untuk memintakan peninjauan ulang. Jalannya ada, tapi sekali lagi harus bersabar,” Tandas Thaher.

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi yang menjadi pimpinan rapat saat itu didapingi beberapa orang anggota, Herwanissitas, Edi Hariyanto, Bakri dan Mansun menyatakan bahwa Dewan menyatakan menerima pengaduan masyarakat ini dan berjanji akan menindaklanjuti guna mencarikan jalan penyelesaian terbaik.

“Sebagai wakil rakyat, pastinya kita akan melakukan yang terbaik untuk rakyat. Kita akan coba pelajari dan mencarikan jalan penyelesaian terbaik,” Ujarnya.

Disampaing anggota Komisi II DPRD Inhil, pertemuan ini juga dihadiri oleh Badan Perizinan Inhil, Dinas Perkebunan dan Kepolisian Polres Inhil. (dro)

Tinggalkan Balasan