Diusulkan PAW, Tiga Anggota FPBR Gugat Ketua DPRD Inhil
Tembilahan (www.detikriau.org) – Tiga Anggota DPRD Inhil dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) menyatakan telah mengajukan gugatan kepada Pimpinan DPRD Inhil. Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negri (PN) Tembilahan ini dilakukan karena dinilai proses usulan PAW yang dilakukan Ketua DPRD Inhil telah menyalahi peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan salah seorang Kuasa Hukum penggugat, Zainuddin SH ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (5/12), menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Penjelasan pada pasal 383 ayat (2) huruf h UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD berbunyi bahwa “dalam hal anggota partai yang diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”.
Dilanjutkan dengan Penjelasan pasal 102 ayat (2) huruf h PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD juga berbunyi, “dalam hal anggota partai yang diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka sesuai UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pemberhentian anggota partai politik yang bersangkutan sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dan proses pergantian antar waktu dapat berlanjut setelah pemberhentiannya sah.
Gugatan kepada Ketua DPRD Inhil ini disebutkan Zainuddin dilatarbelakangi oleh adanya surat tertulis dari Ketua DPRD Inhil bernomor 132/DPRD/XI/2013 tertanggal 25 November 2013 perihal Pergantian Antar Waktu kepada kliennya, H Adriyanto, H Bakri H Anwar dan Ali Naspak yang ditujukan kepada Bupati Inhil.
Seharusnya sesuai aturan perundang-undangan tersebut, proses PAW tidak dibenarkan untuk dilakukan dikarenakan kliennya sedang mengajukan gugatan perdata kepada DPP, DPW dan DPC Partai Bintang Reformasi atas keabsahan pemberhentiannya sebagai anggota PBR ke PN Tembilahan dengan perkara bernomor 10/Pdt.G/2013/PN.TBH tertanggal 8 November 2013 dan surat ini sudah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Inhil.
“Klien kita telah mengajukan gugatan secara perdata atas keabsahan pemberhentiannya sebagai anggota Partai Bintang Reformasi. Artinya, proses PAW sesuai aturan perundang-undangan harusnya tidak bisa dilakukan sebelum adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas keabsahan pemberhentian klien kami,” Jelas Zainuddin.
Dalam kesempatan itu, Zainudin menyampaikan penilaian bahwa surat Ketua DPRD Inhil bernomor 132/DPRD/XI/2013 tertanggal 25 November 2013 tentang usulan PAW kliennya terkesan setengah hati dan sepertinya “terpaksa”. Karena ada penjelasan yang sangat bertolak belakang.
Salah satu poin dengan tegas menyatakan permintaan untuk segera diprosesnya usulan PAW namun disalah satu point lainnya, surat itu juga mengingatkan tentang Penjelasan pada pasal 383 ayat (2) huruf h Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Sayangnya, terkait persoalan gugatan tiga anggota DPRD Inhil dikomfirmasikan kepada Ketua DPRD Inhil, H Raus Walid. Komfirmasi langsung melalui sambungan seluler dan pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini dirilis belum mendapatkan balasan.(dro)