mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
28 Maret 2024

Pansus II Gelar Publik Hearing Ranperda Haji

0

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Dalam rangka mendengar masukan masyarakat, Pansus II menggelar publik hearing bersama pemuka masyarakat. Pertemuan ini terkait pembahasan ranperda penyelenggaraan ibadah haji dan biaya transpotasi, Senin (24/6) kemaren.

Hampir semua aduien yang terdiri dari pemuka masyarakat dan tokoh agama yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa biaya lokal haji yang tahun lalu mencapai Rp 3,8 juta sangat membebani Jemaah Calon Haji (JCH). Sehingga perlu dilakukan perubahan skema pemberangkatan.

Bahkan mereka menyarankan untuk proses pemberangkatan JCH menuju Embarkasi Batam tidak perlu lagi menunggunkan jalur udara. Sebab, selain mahal dari sisi biaya hal tersebut juga tidak terlalu efisien khusunya bagi JCH yang berasal dari bagian utara Inhil yang wilayah mereka sangat berdekatan dengan Batam.

“Terus terang kita lebih suka jika keberangkatan JCH menunju Batam kembali ke sistem lama yakni dengan menggunakan Speadboad. Banyak kemudahan yang meringankan beban JCH. Terutama biaya dan waktu,”ungkap salah saorang tokoh masyarakat Tembilahan, H Nawawi.

Namun demikian, Ustad Jayadi melihat semua itu tergantung pada kemampuan keuangan daerah untuk memberikan subsidi kepada para calon jemaah haji (Masyarakat) yang akan berangkat baik pada tahun ini maupun di tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, subsidi dari pemerintah sangat dibutuhkan.

Apapun alasanya untuk transpotasi haji harus dipertimbangkan dari berbagai sisi, baik mengenai anggaran maupun sisi geografis. Demikian disampaikan salah seorang anggota Pansus II H Syamsudin. Dia mengakui cukup banyak masukan dari masyarakat, antara lain keinginan untuk berangkat ke Embarkasi Batam dengan menggunakan jalur laut.

“Untuk ini tentu kita harus mempertimbangkan dari segala aspek, agar tidak ada yang merasa terbebani. Toh, kalau pemerintah mampu untuk mensubsidi dengan jumlah besar alangkah baiknya dan kita bisa berangkat melalui jalur apapun,’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus II, H Yusuf Said pada kesempatan itu menyebutkan untuk transpotasi lokal JCH dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan catatan hal itu tidak bertentangan dengan peraturan dan perudangan-undangan yang berlaku. Sehingga masukan-masukan demikian sangat dibutuhkan dalam mengambil keputusan.

“Tentu akan kita carikan solusinya. Namun kita juga meminta pengelola haji harus terbuka dan transparan,” harapnya.

Lanjutnya, mencari masukan dan tanggapan hal yang sangat krusial. Pun demikian, instansi terkait harus menghitung secara jelas, berapa biaya transpot haji kalau melalui jalur udara dan jalur laut. Panusus II berharap sebelum tanggal 8 Juli semua sudah ada kesimpulan termasuk besaran biaya.

“Kita mau tahu, apakah biaya lokal haji sepenuhnya bisa ditanggung pemerintah atau hanya meberikan subsidi beberapa persen dari biaya tersebut,”imbuh Yusuf Said, yang kala itu disaksikan anggota Pansus II seperti Arfah, Maryanto, Junaidi, Edy Gunawan, Syamasudin dan Heriansah.(dro/*1)

Tinggalkan Balasan