mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
28 Maret 2024

Bupati : Harus Dijelaskan Batas Kewenangan Pemkab dan Pemprov

0

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Dr H Indra Muchlis Adnan  meminta kepada instansi terkait supaya  menyampaikan kepada warga. Perihal kewenangan antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi dalam hal pembangunan.

Hal itu untuk memberikan pemahaman supaya tidak timbul salah tafsir. Banyak hal yang harus dijelaskan tersebut, termasuk juga batas pengelolaan jalan antara Pemkab Inhil dengan Pemprov Riau.

Menurut Bupati, Pemkab Inhil tidak ingin latah dalam mengambil batas kewenangan tersebut. Pasalnya, semua telah diatur berdasarkan aturan yang jelas.  Pun begitu dengan jalan, apa yang sudah menjadi kewenangan Pemprov Riau tidak mungkin dicampuri Pemkab Inhil.

Demikian juga dengan persoalan anggaran. Dia juga meminta disampaikan kepada warga, berapa sesungguhnya anggaran yang bisa digunakan untuk pembangunan. Karena anggaran yang ada harus pula untuk membiayai belanja aparatur.

“Harus dijelaskan supaya tidak timbul fitnah”tegas Bupati.

Ruas jalan Provinsi seperti dari Selensen hingga ke Kecamatan Keritang, Sei Akar- Bagan Jaya, Bayas Jaya-Kuala Rumbai dan Kuala Rumbai hingga Sei Luar. Jalan tersebut merupakan kewenangan Pemprov Riau.

Termasuk yang menjadi kewenangan Pemprov Riau adalah Jalan Telaga Biru hingga ke Sungai Luar. Ruas jalan tersebut berada di bawah kendali Pemprov Riau, bukan Pemkab Inhil. Terhadap hal di atas masih banyak warga yang belum mengetahui. Bahwa sesungguhnya Jalan Telaga Biru merupakan kewenangan Pemprov Riau.

Akibatnya menyalahkan Pemkab Inhil. Padahal, Pemkab Bumi Sri Gemilang tidak dapat mencampuri kewenangan perbaikannya karena berada didomain Pemprov Bumi Lancang Kuning.

” Kalau perlu buat juga baleho besar. Bahwa anggaran kita untuk pembangunan hanya beberapa ratus miliar saja. Supaya dapat dimaklumi, bahwasanya anggaran daerah sangat terbatas”jelas Indra Muchlis Adnan.(dro/*1)

Tinggalkan Balasan