mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
29 Maret 2024

BEM FAK HUKUM UNISI SOSIALISASIKAN PENDAFTARAN TANAH DAN AKTE KELAHIRAN

0

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Badan Eksekuitif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan, melakukan sosialisasi tentang hukum terkait pendaftaran tanah dan pembuatan akta kelahiran di Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Rabu (27/6).

 

Dekan Fakultas Hukum Unisi, Wandi, SH, MH mengatakan, sosialisasi pendaftaran tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 24/1997. Dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dibidang agraria.

 

Hari ini, berdasarkan informasi yang diterima, masih banyak masyarakat di daerah belum melakukan pendaftaran tanahnya. Informasi itu dirangkum oleh kawan-kawan BEM. Lalu pihak Fakultas mengutus dua tenaga Dosen untuk menjadi pembicara, Tiar Ramon, SH, MH dan Jamri, SH,SH

 

“Kita mengutus dua dosen tetap Fakultas Hukum Unisi, untuk melakukan sosialisasi di Sungai Perak,” ungkapnya, Rabu (27/6).

 

Selain melakukan sosialisai hukum tentang pendaftaran tanah, BEM Unisi juga melakukan sosialisasi tentang pembuatan akta kelahiran. Dimana umur seseorang yang sudah lewat dari enam bulan, berdasarkan ketentuan yang ada, maka pembuatan akte kelahirannya harus meminta penetapan dari pengadilan.

 

“Hari ini kita lihat banyak masyarakat yang tidak tahu dengan aturan ini, sehingga kawan-kawan BEM merasa terpanggil untuk melaksanakan kegiatan tersebut,”tukasnya.

 

Kedepan, lanjutnya, BEM Unisi juga akan melakukan kegiatan serupa secara berkesinambungan dengan berbagi materi yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Sebab, hal itu juga merupakan salah satu tugas dari Fakultas Hukum.

 

“Salah satu item yang kita masukan adalah masalah pendaftaran tanah dan akte kelahiran. Semuanya sudah dilakukan pada tiga kecamatan,” imbuhnya.(fen)

Tinggalkan Balasan