mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
29 Maret 2024

Layangkan Surat Kepada Bupati Kuasa Hukum Asmuni Desak Pemilihan Ulang

0

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN| – Kasus sengketa Pilkades di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok terus bergulir. Menilai adanya pelanggaran aturan pelaksanaan Pilkades, Calon Incumbent, Asmuni melalui kuasa hukum Mohd Arsyad &Founner telah melayangkan surat kepada Bupati Inhil dan BPD Desa Rantau panjang terkait persoalan tersebut.

Diruangan kerjanya, Kamis (20/7) Mohd Arsyad SH.MH, pihaknya melalui bukti yang ada melihat telah adanya pelanggaran didalam pelaksanaan Pilkades yang dimenangkan oleh Zukkifli. Salah satu yang menurutnya sangat fatal adalah dengan ditemukannya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan maupun pihak yang mewakili.

Padahal di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006 pasal 24 ayat I huruf b, tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dengan jelas dikatakan, Bahwa kertas suara mesti ditandatangani oleh Ketua pemilihan ataupun yang mewakili. Jadi kalau memang kertas suara tidak ditandatangni, itu berarti kertas suara yang digunakan tidak sah.

“Kalau mengacu pada Perda yang ada, secara tegas Pilkades yang dilaksanakan di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, batal demi hukum,” kata Mohd Arsyad.

Untuk itu sesuai dengan surat yang kita layangkan kepada Bupati, pihaknya meminta agar pemenang dalam Pilkades Desa Rantau Panjang tidak dilantik, dengan alasan adanya pelanggaran berat yang telah terjadi. Kalau memang tetap dilantik, tentunya pihaknya akan menempuh jalur hukum ke PTUN bahkan dirinya berencana untuk membawa perkara ini ke pengadilan pidana karena diduga telah adanya indikasi pemalsuan surat suara.

Selain itu, pihaknya juga akan menyurati pihak BPD untuk dapat melaksanakan Pilkades ulang terkait dengan pelanggaran yang telah terjadi. Sebab dengan pelanggaran yang sudah dilakukan, secara otomatis Pilkades yang telah dilaksanakan batal demi hukum.

Sementara itu dalam Pilkades kemaren ada tiga calon yang ikut. Calon dengan nomor urut I Sahlal Mahrasi SPdI dengan total suara 247. Calon nomor urut 2 Asmuni dengan total suara, 330 dan pemenang dalam Pilkades tersebut calon nomor urut 3 Zulkifli dengan total suara 496. (Nejad)

Tinggalkan Balasan